“Pemberian diskon listrik bukan hanya soal bantuan langsung, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam memastikan akses energi tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.
Tohom yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Perlindungan Hukum dan Konsumen Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengatakan bahwa keberlanjutan kebijakan perlindungan energi harus dijaga agar tidak menimbulkan kesenjangan konsumsi antarwilayah.
Baca Juga:
Demi Keandalan Listrik, ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Ikut Jaga Kelestarian Jaringan di Daerah Masing-masing
Ia menilai, pemerintah perlu mengumumkan lebih awal jika ada program pengganti agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian.
“Jika diskon tidak diberikan lagi, maka pemerintah harus memastikan program pengganti benar-benar menyentuh kebutuhan langsung rumah tangga, bukan sekadar stimulus makro yang efeknya lambat dirasakan konsumen,” tegasnya.
ALPERKLINAS juga mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog dengan organisasi perlindungan konsumen sebelum menetapkan skema tarif baru.
Baca Juga:
Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik Masyarakat, PLN UP3 Bekasi Gelar Giat GKONS
Hal ini penting agar kebijakan tidak hanya melihat sisi fiskal negara, tetapi juga realitas beban pengeluaran rumah tangga di lapangan.
“Suara konsumen harus dilibatkan sejak awal agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan resistensi publik dan bisa dieksekusi secara efektif,” tambahnya.
ALPERKLINAS menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap kebijakan terkait tarif listrik dan perlindungan konsumen energi, serta meminta pemerintah untuk tetap menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyusunan program energi nasional tahun 2026.