KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons keputusan pemerintah yang tidak lagi memberikan diskon tarif listrik pada tahun 2025.
Organisasi ini menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok rumah tangga kecil yang masih memulihkan kondisi ekonomi pascapandemi dan tekanan inflasi pangan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Pemerintah dan PLN Gencar Sosialisasikan Bahaya Listrik ke Masyarakat
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali skema insentif atau keringanan tarif listrik untuk tahun 2026 agar konsumsi masyarakat tetap terjaga.
Menurutnya, listrik bukan lagi kebutuhan penunjang, melainkan sudah menjadi komponen utama dalam pengeluaran rutin rumah tangga.
"Ketika tagihan listrik naik dan tidak ada keringanan, maka alokasi konsumsi untuk kebutuhan lain seperti bahan pokok, pendidikan anak, atau layanan transportasi akan semakin menyempit,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga:
PLN Perkuat Imbauan Keselamatan, ALPERKLINAS: Langkah PLN Wujudkan Budaya Aman Nasional
Ia menambahkan, kebijakan diskon yang pernah diberlakukan pada awal 2025 terbukti efektif mendorong aktivitas ekonomi dan menjaga pergerakan belanja rumah tangga.
Lebih lanjut, ALPERKLINAS menilai insentif listrik juga berperan sebagai instrumen perlindungan konsumen terhadap fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Dengan memberi ruang pengeluaran, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk mengatur pembelanjaan tanpa terbebani kenaikan tarif energi.