KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Kasus warga Jakarta Timur yang dituduh mencuri listrik hingga dikenai denda Rp 87 juta oleh PLN kembali menyoroti pentingnya keamanan instalasi listrik rumah tangga.
Bagi Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya mereka yang membeli rumah bekas.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Puji PLN Usai Tindak Tegas Oknum Staf yang Manipulasi Nota Pembayaran Tambah Daya
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa konsumen wajib lebih waspada dengan kondisi instalasi listrik rumah yang dibeli dari pemilik sebelumnya.
“Banyak masyarakat hanya fokus pada harga bangunan dan lokasi, tetapi abai memeriksa kelayakan instalasi listriknya. Padahal, jika ada kebocoran arus atau sambungan ilegal yang ditinggalkan pemilik lama, risikonya bisa sangat fatal, mulai dari kebakaran hingga tuduhan pencurian listrik,” ujar Tohom, Senin (18/8/2025).
Ia mengungkapkan, pemeriksaan instalasi listrik sebaiknya tidak dilakukan sembarangan. Masyarakat harus memercayakan pengecekan pada lembaga atau badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (BUJPTL) yang memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi.
Baca Juga:
Sains dan Teknologi Jadi Mesin Akselerasi Energi Hijau, ALPERKLINAS Puji Langkah Cerdas PLN
“Jangan hanya mengandalkan tukang listrik biasa, karena yang dibutuhkan adalah audit teknis menyeluruh agar instalasi sesuai standar PLN dan aturan Kementerian ESDM,” tegasnya.
Tohom yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini mengatakan bahwa kasus seperti yang dialami Anton dan ibunya di Jakarta Timur mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen di sektor kelistrikan.
“Di satu sisi, PLN berhak menegakkan aturan dan mengamankan asetnya, tetapi di sisi lain, konsumen juga punya hak untuk tidak diperlakukan seolah-olah bersalah atas kelalaian atau praktik ilegal yang mungkin dilakukan pihak lain sebelum mereka menempati rumah tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menilai perlu adanya regulasi turunan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab instalasi listrik pada rumah bekas.
Menurut Tohom, pemerintah sebaiknya menetapkan kewajiban sertifikat laik operasi (SLO) setiap kali terjadi transaksi jual-beli rumah. “
Dengan begitu, konsumen akan terlindungi sejak awal, dan potensi konflik seperti ini bisa diminimalisasi,” tambahnya.
ALPERKLINAS juga mendorong PLN untuk membuka jalur mediasi independen dalam penyelesaian sengketa dengan pelanggan, agar tidak terjadi intimidasi ataupun kesalahpahaman yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Keadilan konsumen tidak boleh diabaikan, karena listrik adalah kebutuhan dasar. Penyelesaian yang adil akan membangun kepercayaan publik terhadap PLN,” tutup Tohom.
Sebelumnya, Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, menegaskan bahwa pemeriksaan rutin terhadap aset kelistrikan, termasuk kWh meter di rumah pelanggan, dilakukan sesuai prosedur untuk menjamin keamanan dan keandalan pasokan listrik.
Ia juga mengimbau pelanggan agar tidak mengutak-atik instalasi tanpa izin petugas, demi menghindari risiko gangguan maupun sanksi hukum.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]