"Dengan ini maka jika ada potensi kegagalan pasokan karena ketersediaan batubara maupun armada angkutannya, akan dapat dideteksi lebih dini dan corrective action dapat dilakukan as early as possible sehingga kepastian pasokan dapat lebih terjaga," ujarnya.
Dia menjelaskan, langkah pengawasan dilakukan tak hanya melalui fisik di lapangan tetapi juga dengan integrasi sistem monitoring digital antara sistem PLN dengan sistem di Dirjen Minerba ESDM.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Sistem ini memberikan informasi target loading dan terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang mencatat realisasi loading dari setiap pemasok," kata dia.
Dari sistem pemantauan ini, lanjut Darmawan, PLN bisa mengetahui kebutuhan batu bara hingga beberapa waktu ke depan. Di satu sisi, PLN juga melakukan reformasi kontrak untuk memastikan pasokan batu bara aman.
"PLN juga memperbaiki mekanisme perjanjian, yaitu kontrak yang semula bersifat fleksibel jangka pendek diubah menjadi kontrak yang lebih firm dan jangka panjang serta langsung dengan pemilik tambang yang memiliki kredibilitas dengan kualitas (spesifikasi) dan volume batu bara yang dibutuhkan PLN," ucap Darmawan. [tum]