"APBN siap-siap menanggung selisih harga batu bara DMO (US$ 70 per ton) dengan harga pasar. Sejauh mana pemerintah bisa menutup selisih tadi. Apakah secara regulasi dan alokasi memungkinkan?" tandas Abra.
Semakin tinggi harga pasar, kata Abra, maka akan semakin tinggi selsisih yang ditanggung oleh PLN. Oleh karena itu, ia meminta agar penerapan DMO tidak di otak atik dari yang saat ini. Hanya tinggal bagaimana mengubah pengawasan atas DMO batu bara tersebut.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Mengacu data yang diterima CNBC Indonesia, dalam wacana skema BLU itu diajukan, bahwa kelak PT PLN (Persero) akan mengikat kontrak dengan beberapa perusahaan batu bara yang memiliki spesifikasi batubara sesuai dengan kebutuhan PLN. Nilai harga kontrak akan disesuaikan per tiga atau enam bulan sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Kemudian, PLN membeli batubara sesuai harga pasar saat ini. PLN akan menerima subsidi dari BLU untuk menutup selisih antara harga pasar dengan harga berdasarkan acuan US$ 70 per ton.
Lalu, selisih antara harga yang diberikan PLN dan harga market batu bara akan diberikan oleh BLU melalui iuran yang diterima dari perusahaan batu bara. Besaran iuran akan disesuaikan secara periodik berdasarkan selisih antara harga pasar yang dibeli PLN dan US$ 70 per ton. [tum]