Konsumenlistrik.com | Dewan Negeri Nasional (DEN) menyepakati adanya wacana pembentukan sub holding PT PLN (Persero). Asalkan, tarif listrik untuk masyarakat tetap terjangkau dan beban operasional PLN bisa teratasi.
Anggota Dewan Negeri Nasional (DEN) Satya Widya Yudha berpandangan, PLN memiliki dua fungsi sebagai badan usaha.
Baca Juga:
Dewan Energi Nasional Ungkap Butuh Rp 3,7 Kuadriliun untuk Tekan Emisi 31,89% pada 2030
Di satu sisi dia merupakan pengelola bisnis murni kelistrikan, juga sekaligus sebagai korporasi yang mengelola tugas negara atau public service obligation (PSO) yang harus melistriki rakyatnya.
"Jadi, ide sub holding bagus, tapi tugas PLN untuk melistriki rakyatnya sebagai bagian dari tugas negara itu ya harus tetap dijalankan," jelas Satya dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan akan membentuk dua sub holding PLN. Rencananya akan ada sub holding ritel dan sub holding Power.
Baca Juga:
Simak! Ini Biang Keladi yang Buat PLN Kelebihan Listrik
Di mana untuk sub holding ritel akan mengurusi pelayanan ritel seperti konsumen listrik. Sementara sub holding power akan fokus pada pembangkit baik batu bara, energi terbarukan seperti solar, air geothermal dan lainnya
Dengan adanya pembentukan sub holding PLN ini, juga menurut Satya akan membuat PLN menjadi transparan.
"Karena selama ini ketidakefisienan PLN ditutup subsidi atau kompensasi. Kita tidak tahu selama ini efisien atau tidak," jelas Satya.