Menurut data Kementerian ESDM, saat ini terdapat lebih dari 50 LITTR yang beroperasi di Indonesia, namun tidak semuanya memiliki tingkat kompetensi dan kepatuhan yang sama terhadap regulasi.
Pemerintah tengah mengkaji kebijakan sertifikasi ulang bagi LITTR guna memastikan bahwa hanya lembaga yang benar-benar memenuhi standar yang dapat beroperasi.
Baca Juga:
Sangat Berbahaya, ALPERKLINAS Desak PLN dan Pemda Aktif Sosialisasikan Larangan Penggunaan Arus Listrik di Luar Peruntukan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Ketenagalistrikan menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan usaha inspeksi kelistrikan.
Salah satu langkahnya adalah memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan, sejalan dengan upaya pemerintah mencapai rasio elektrifikasi 100%.
Acara Coffee Morning "Penyesuaian Biaya SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah" yang digelar pada Jumat (31/1/2025), di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. [WahanaNews.co/Kiky].
Baca Juga:
Gerak Cepat! PLN Bekasi Amankan Aliran Listrik di Wilayah Terdampak Banjir
Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, yang turut hadir dalam acara ini, memberikan apresiasi terhadap diskusi yang berlangsung.
Ia menilai bahwa upaya pemerintah dalam menyelenggarakan forum seperti ini sangat bermanfaat bagi semua pihak untuk mencari solusi terbaik demi keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam penggunaan listrik.
"Keselamatan konsumen adalah prioritas utama. Diskusi seperti ini penting agar semua pihak bisa memahami tantangan yang ada dan mencari solusi terbaik secara bersama-sama," ujar Tohom Purba.