konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Asosiasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (ASLITER) meminta pemerintah untuk membatasi penerbitan izin usaha baru bagi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LITTR) guna menjaga kualitas pemeriksaan instalasi listrik di Indonesia.
Permintaan ini disampaikan dalam acara Coffee Morning "Penyesuaian Biaya SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah" yang digelar pada Jumat (31/1/2025), di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Sangat Berbahaya, ALPERKLINAS Desak PLN dan Pemda Aktif Sosialisasikan Larangan Penggunaan Arus Listrik di Luar Peruntukan
Ketua Umum ASLITER, Pahala Lingga, menegaskan bahwa saat ini terdapat 19 badan usaha yang tergabung dalam asosiasi dan berkomitmen untuk menjaga standar kualitas pemeriksaan.
Namun, dengan semakin banyaknya lembaga inspeksi baru yang bermunculan tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan akan terjadi penurunan mutu pemeriksaan dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang tidak sesuai dengan standar keamanan kelistrikan.
"Kami mendukung adanya persaingan usaha yang sehat, tetapi jika izin usaha diberikan terlalu mudah tanpa adanya kontrol kualitas yang ketat, maka dikhawatirkan akan ada lembaga yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan aspek keselamatan," ujar Pahala Lingga dalam diskusi tersebut.
Baca Juga:
Gerak Cepat! PLN Bekasi Amankan Aliran Listrik di Wilayah Terdampak Banjir
Acara Coffee Morning "Penyesuaian Biaya SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah" yang digelar pada Jumat (31/1/2025), di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. [WahanaNews.co/Kiky].
Acara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dirjen Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, yang juga menyoroti pentingnya penyesuaian biaya SLO yang belum mengalami perubahan sejak 2017.
Penyesuaian ini dinilai perlu untuk menyesuaikan biaya operasional yang meningkat seiring dengan inflasi dan kenaikan upah minimum.
Menurut data Kementerian ESDM, saat ini terdapat lebih dari 50 LITTR yang beroperasi di Indonesia, namun tidak semuanya memiliki tingkat kompetensi dan kepatuhan yang sama terhadap regulasi.
Pemerintah tengah mengkaji kebijakan sertifikasi ulang bagi LITTR guna memastikan bahwa hanya lembaga yang benar-benar memenuhi standar yang dapat beroperasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Ketenagalistrikan menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan usaha inspeksi kelistrikan.
Salah satu langkahnya adalah memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan, sejalan dengan upaya pemerintah mencapai rasio elektrifikasi 100%.
Acara Coffee Morning "Penyesuaian Biaya SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah" yang digelar pada Jumat (31/1/2025), di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. [WahanaNews.co/Kiky].
Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, yang turut hadir dalam acara ini, memberikan apresiasi terhadap diskusi yang berlangsung.
Ia menilai bahwa upaya pemerintah dalam menyelenggarakan forum seperti ini sangat bermanfaat bagi semua pihak untuk mencari solusi terbaik demi keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam penggunaan listrik.
"Keselamatan konsumen adalah prioritas utama. Diskusi seperti ini penting agar semua pihak bisa memahami tantangan yang ada dan mencari solusi terbaik secara bersama-sama," ujar Tohom Purba.
Dengan adanya forum ini, diharapkan ada kebijakan yang lebih ketat dalam penerbitan izin usaha bagi LITTR dan peningkatan kualitas pemeriksaan instalasi listrik, sehingga keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin.
[Redaktur: Sandy]