KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) meyakini bahwa keberhasilan transisi energi di Indonesia sangat bergantung pada keberanian pemerintah mempercepat reformasi regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Langkah tersebut dinilai akan membuka jalan bagi investasi masif dan pemanfaatan optimal potensi energi terbarukan yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Investasi Rp 358 Triliun untuk Sektor Ekonomi Hijau di Kawasan Ekonomi Batam, Bintan dan Tanjung Pinang
“Energi terbarukan tidak cukup hanya dijadikan jargon kebijakan. Harus ada reformasi nyata, terutama dalam aspek regulasi yang menyangkut tata kelola, investasi, dan kepastian mekanisme pembelian listrik oleh perusahaan swasta,” ujar Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, Rabu (12/6/2025).
Tohom melihat bahwa selama ini regulasi cenderung tidak sinkron dengan semangat percepatan transisi energi.
Ketidaktegasan dalam membuka skema power wheeling (pemanfaatan jaringan transmisi secara bersama) maupun keterbatasan penerapan skema pembelian energi seperti Corporate Purchase Power Agreement (CPPA), membuat investor berpikir dua kali untuk masuk.
Baca Juga:
Sebagian Besar Kawasan Otorita Danau Toba Penghasil Kemenyan Terbesar di RI, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Luhut Pandjaitan Dorong Hilirisasi
“Kalau kita ingin menarik investor hijau dari luar, seperti perusahaan-perusahaan anggota RE100 yang membutuhkan pasokan listrik bersih untuk operasi mereka, maka pemerintah harus menyiapkan payung hukum yang jelas. Jangan sampai niat baik gagal karena aturan tidak pasti,” tegasnya.
Ia menambahkan, peluang ekonomi yang ditawarkan pengembangan energi bersih sangat besar.
Selain nilai ekonomi langsung, sektor ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, hingga memperkuat kemandirian energi nasional.