Tohom yang juga Pengacara Perlindungan Konsumen ini menyoroti pentingnya aspek keberlanjutan dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Jangan sampai proyek ini justru membebani masyarakat dengan kenaikan tarif listrik atau kebijakan investasi yang tidak transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah dalam pengembangan sistem listrik ini tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Baca Juga:
Terapkan UU 18 Tahun 2008, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Produsen yang Abai Terhadap Pengelolaan Sampah
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060.
Pemerintah juga menargetkan porsi energi baru dan terbarukan mencapai lebih dari 50% pada tahun 2044 serta penghapusan emisi karbon dari sektor kelistrikan pada 2059.
“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada sinergi antara pemerintah, PLN, dan pihak swasta, termasuk konsumen sebagai pemangku kepentingan utama,” tutup Tohom.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemerintah Ubah Sampah Jadi Listrik di 30 Kota hingga 2029
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]