KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) hingga tahun 2060.
Kebijakan ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025, menargetkan interkoneksi jaringan listrik internal dan antarpulau untuk meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Terapkan UU 18 Tahun 2008, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Produsen yang Abai Terhadap Pengelolaan Sampah
Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, menyambut baik langkah pemerintah dalam membangun sistem ketenagalistrikan nasional yang lebih efisien dan berorientasi pada energi terbarukan.
“Ini adalah langkah maju yang harus didukung. Interkoneksi listrik antarwilayah akan menjamin pasokan listrik lebih stabil dan merata, terutama bagi daerah terpencil yang selama ini masih mengalami defisit listrik,” ujar Tohom, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, kebijakan ini juga berpotensi menekan biaya produksi listrik nasional karena adanya optimalisasi sumber daya energi yang tersebar di berbagai wilayah.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemerintah Ubah Sampah Jadi Listrik di 30 Kota hingga 2029
“Dengan sistem interkoneksi yang lebih baik, kita dapat mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik berbasis fosil yang selama ini menjadi salah satu penyebab tingginya tarif listrik bagi konsumen,” tambahnya.
Pemerintah menargetkan pembangunan supergrid yang mencakup interkoneksi internal dan antarpulau secara bertahap hingga 2045.
Rencana tersebut meliputi interkoneksi Sumatera-Jawa pada tahun 2031, Jawa-Kalimantan pada tahun 2040, serta berbagai jaringan lainnya yang akan menghubungkan wilayah-wilayah dengan potensi energi terbarukan tinggi, seperti PLTA di Papua dan PLTS di Nusa Tenggara.
Tohom yang juga Pengacara Perlindungan Konsumen ini menyoroti pentingnya aspek keberlanjutan dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Jangan sampai proyek ini justru membebani masyarakat dengan kenaikan tarif listrik atau kebijakan investasi yang tidak transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah dalam pengembangan sistem listrik ini tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060.
Pemerintah juga menargetkan porsi energi baru dan terbarukan mencapai lebih dari 50% pada tahun 2044 serta penghapusan emisi karbon dari sektor kelistrikan pada 2059.
“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada sinergi antara pemerintah, PLN, dan pihak swasta, termasuk konsumen sebagai pemangku kepentingan utama,” tutup Tohom.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]