Konsumenlistrik.com | Kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengamankan aset negara berupa tanah kian membuahkan hasil.
Hingga akhir 2021, jumlah aset tanah PLN yang telah bersertifikat mencapai 71 ribu persil atau 67 persen dari total 106 ribu aset tanah PLN.
Baca Juga:
Fantstis! Empat Tahun Jalankan Transformasi, Nilai Aset PLN Tembus Rp 1.691 Triliun
Khusus di 2021, PLN telah menerima sebanyak 22.237 sertipikat baru dan 851 sertipikat perpanjangan dari BPN seluruh Indonesia. Aset tanah tersebut digunakan PLN untuk menunjang infrastruktur ketenagalistrikan bagi kepentingan masyarakat.
Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura dan Bali PLN, Haryanto WS dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Sertipikasi Aset Tanah PLN di Provinsi Banten mengapresiasi dan berterima kasih atas sinergi dengan KPK dan BPN dalam menuntaskan penataan aset tanah. "Seluruh pencapaian tersebut merupakan hasil nyata dari sinergi dan kolaborasi antar instansi PLN dan BPN dengan supervisi dari KPK," ujar Haryanto.
Program penyelesaian sertipikasi aset tanah PLN masih berlanjut sesuai arahan Direktur Utama PLN, yaitu aset tanah PLN ditargetkan tersertifikasi seluruhnya pada tahun 2023.
Baca Juga:
PLN dan BPN Gelar Rapat Konsinyering Penyelesaian Sertifikasi Aset Ketenagalistrikan
Di tahun 2022 ini, PLN memiliki target untuk melakukan sertifikasi 15 ribu persil aset tanah. Khusus di Banten, PLN telah menerima 251 sertipikat tanah pada 2021.
Tahun ini, PLN menargetkan untuk dapat mensertifikatkan sejumlah 397 persil tanah di Banten. Hingga hari ini, PLN telah menerima sejumlah 11 sertipikat tanah dari BPN.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya siap mendukung PLN dalam mempercepat sertifikasi tanah. Dengan tersertifikasinya aset-aset tanah PLN, dapat membantu BPN untuk mensertifikatkan semua bidang tanah secara sistematis di wilayah Banten.