Pertanyaan terkait hal itu pun sempat tersampaikan oleh sejumlah warganet di media sosial.
Hal ini sebenarnya disebabkan oleh mekanisme diskon yang berbeda antara sistem prabayar dan pascabayar.
Baca Juga:
PLN UP3 Sumedang Gelar Kompetisi Pelayanan Teknik, Bentuk Karakter Petugas Profesional dan Beretika
Menanggapi kondisi ini, Tohom yang juga merupakan salah satu pendiri Perkumpulan Perlindungan Konsumen Nasional (PPKN), mengajak pemerintah dan PLN untuk bekerja sama dalam meningkatkan sosialisasi kebijakan insentif listrik ini.
“Kami yakin bahwa dengan komunikasi yang baik, niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat dapat tersampaikan dengan efektif. Kami berharap PLN dapat terus meningkatkan upaya penyampaian informasi agar masyarakat tidak merasa kebingungan,” ujarnya.
Tohom juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan sistem komunikasi dengan pelanggan serta kejelasan mekanisme penerapan diskon.
Baca Juga:
Dampak Ganda Lingkungan dan Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Ubah Sampah Jakarta Jadi Energi Listrik di Bantar Gebang
“Dengan informasi yang lengkap dan mudah diakses, masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan optimal. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan subsidi yang diberikan,” pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]