Konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif berupa subsidi listrik 50 persen selama dua bulan sebagai respons atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Namun, mekanisme pemberian diskon ini berbeda antara pelanggan listrik prabayar dan pascabayar, yang menyebabkan kebingungan di masyarakat.
Baca Juga:
Makin Diminati Sektor Industri dan Bisnis, Pengguna REC Naik 117 Persen
Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, menyoroti ketidakpahaman masyarakat terkait mekanisme pemberian insentif tersebut.
“Diskon 50 persen untuk pelanggan prabayar langsung diterapkan saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025. Namun, bagi pelanggan pascabayar, diskon baru akan dirasakan saat pembayaran Februari dan Maret 2025 karena mereka membayar setelah pemakaian,” ujar Tohom.
Penjelasan serupa disampaikan oleh Team Leader Sales Retail PLN UP 3 Jember, Donald Andrinal.
Baca Juga:
Makin Diminati Sektor Industri dan Bisnis, Pengguna REC Naik 117 Persen
Ia menjelaskan bahwa pelanggan prabayar akan menerima potongan harga langsung saat pembelian token, sedangkan pelanggan pascabayar baru merasakan manfaat diskon saat pembayaran tagihan listrik di bulan Februari dan Maret.
Donald juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perekonomian nasional di tahun 2025.
Namun, kebingungan di masyarakat masih terjadi. Seorang warga di Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, bernama Rina, mengaku terkejut saat membayar listrik Januari 2025 karena biaya yang dibayarkan tetap hampir sama dengan bulan sebelumnya.