“Melindungi konsumen listrik berarti melindungi kehidupan yang aman, sehat, dan bermartabat. Ini amanat yang tidak boleh dinegosiasikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Ahmady Burhan, juga mengungkap bahwa banyak jaringan listrik di daerahnya sudah berusia tua sehingga memengaruhi optimalisasi penerangan jalan umum (PJU).
Baca Juga:
80 Tahun Listrik Indonesia, ALPERKLINAS Dorong PLN Jaga Standar dan Kualitas Pelayanan Konsumen
Dishub pun terpaksa menerapkan dua skema, yaitu memanfaatkan jaringan PLN bila tersedia, dan menggunakan PJU Tenaga Surya (PJUTS) untuk wilayah yang tidak terjangkau listrik.
[Redaktur: Mega Puspita]