Konsumenlistrik.com | Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendukung pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air dan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan menetapkan standar nasional Indonesia (SNI) terkait.
"Tugas BSN tentu menyediakan standarnya, menyediakan laboratoriumnya, menyediakan lembaga sertifikasinya dan tata cara sertifikasinya," kata Kepala BSN Kukuh S Achmad dalam konferensi pers Capaian 2021 dan Outlook 2022 BSN di Kantor BSN, Jakarta, Selasa (11/01/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Percepatan Implementasi Produksi Electric Vehicle yang Kompetitif
BSN sudah menyusun SNI terkait kendaraan listrik seperti komponen kendaraan, baterai dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, dan SNI tentang emisi gas rumah kaca. Ke depan, BSN akan meningkatkan sosialisasi SNI tersebut.
Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kendaraan listrik juga sebagai upaya mendukung Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.
Kukuh mengatakan salah satu komponen terpenting kendaraan listrik adalah baterai, sehingga BSN telah menetapkan delapan SNI terkait baterai untuk kendaraan listrik.
Baca Juga:
Pemerintah Akan Gelontorkan Rp 350 Miliar untuk Subsidi Listrik Tahun 2024
Delapan SNI terkait baterai, diantaranya SNI IEC 62660 Sel litium-ion sekunder untuk penggerak kendaraan listrik bagian 1 sampai dengan 3; SNI 8871:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori M dan N – Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang / Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS) – Persyaratan keselamatan; dan SNI 8872:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori L – Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang/Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS) – Persyaratan keselamatan.
SNI lainnya yaitu SNI 8927:2020 Sistem baterai kendaraan bermotor listrik kategori L – Persyaratan Keselamatan Sistem baterai yang dapat dilepas dan ditukar (removable and swappable battery sistem); serta SNI 8928:2020 Sistem baterai kendaraan bermotor listrik kategori L – Spesifikasi baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan motor listrik.
Sementara penetapan SNI tentang emisi gas rumah kaca ditujukan untuk mendukung target pemerintah untuk pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca sebesar kurang lebih 26 persen.