"Fraksi PKS berpendapat Kebijakan DMO yang ada sekarang ini masih sangat untuk menjamin alokasi dan harga batubara untuk kebutuhan ketahanan energi nasional," tandas Mulyanto.
Seperti diketahui kebijakan DMO ini tercantum dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, di pasal 5 ayat 1 & 2 yang berbunyi:
Baca Juga:
RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Jokowi Auto Banding!
(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara.
"Kebijakan DMO yang ada saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan UU, tinggal diperbaiki implementasinya saja dan dievaluasi secara berkala. Pemerintah harus bekerja keras untuk melaksanakan amanat kebijakan DMO ini," tandas Mulyanto.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Pencabutan 2.343 Izin Usaha Tambang Tidak Sah
Sementara itu Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendiskusikan skema perubahaan BLU pungutan batu bara tersebut kepada lintas kementerian.
"Ada beberap aspek dalam pendalaman, diskusi berlangsung, masukan komisi VII menjaid bagian yang didiskusikan," terang Ridwan dalam Konfrensi Pers yang diselenggarakan, Kamis (20/1/2022). [tum]