Konsumenlistrik.com | Melalui skema BLU, kelak PT PLN (Persero) akan membeli batu bara dengan harga pasar, bukan lagi dengan patokan harga DMO US$ 70 per ton. Nantinya dengan BLU, pembelian batu bara dengan harga pasar akan disubsidi, dihitung berdasarkan pembelian harga pasar dengan patokan DMO saat ini.
Rencana pemerintah mengubah skema baru pembelian batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui Badan Layanan Umum (BLU) pungutan batu bara terus menuai polemik.
Baca Juga:
RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Jokowi Auto Banding!
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto menyampaikan bahwa rencana Pemerintah membentuk BLU batu bara dinilai menyalahi amanat UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba. Alasannya, paradigma UU Minerba itu mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara paradigma BLU memandang batu bara sebagai komoditas yang diperdagangkan secara bebas, termasuk ke luar negeri. Dan apabila perusahaan negara membutuhkannya, maka harus membeli dengan harga pasar.
"Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional," demikian dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Pencabutan 2.343 Izin Usaha Tambang Tidak Sah
Mulyanto berpendapat daripada Pemerintah membentuk BLU lebih baik mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan DMO yang ada sekarang, baik dalam bentuk memperketat sistem pengawasan, maupun mempertegas pemberian sanksi kepada pengusaha batu bara yang membandel.
"Sesuai UU Minerba No. 3/2020 pasal 5, kita harus mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Karenanya perlu alokasi khusus baik dari aspek tonase maupun harga secara mandatori dalam rangka menjamin kebutuhan dalam negeri tersebut, khususnya listrik," ungkap dia.
Di sisi lain, kata Mulyanto, PLN perlu kontrak jangka panjang dan membeli langsung dari produsen. Tidak melalui trader. Selain itu Pemerintah perlu mengaudit PLN Batu Bara kalau memang akan dibubarkan. Agar diketahui masalah dan kendala yang dihadapi selama ini.
"Fraksi PKS berpendapat Kebijakan DMO yang ada sekarang ini masih sangat untuk menjamin alokasi dan harga batubara untuk kebutuhan ketahanan energi nasional," tandas Mulyanto.
Seperti diketahui kebijakan DMO ini tercantum dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, di pasal 5 ayat 1 & 2 yang berbunyi:
(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara.
"Kebijakan DMO yang ada saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan UU, tinggal diperbaiki implementasinya saja dan dievaluasi secara berkala. Pemerintah harus bekerja keras untuk melaksanakan amanat kebijakan DMO ini," tandas Mulyanto.
Sementara itu Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendiskusikan skema perubahaan BLU pungutan batu bara tersebut kepada lintas kementerian.
"Ada beberap aspek dalam pendalaman, diskusi berlangsung, masukan komisi VII menjaid bagian yang didiskusikan," terang Ridwan dalam Konfrensi Pers yang diselenggarakan, Kamis (20/1/2022). [tum]