“Sinergi antara pemerintah dan PLN mencerminkan tata kelola energi yang terintegrasi. Dalam perspektif perlindungan konsumen, kepastian bahwa diskon diberikan secara transparan dan tepat sasaran menjadi faktor kunci menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa momentum diskon tarif harus diiringi edukasi efisiensi energi.
Baca Juga:
Jaga Listrik Tetap Aman di Bulan Ramadan, PLN PERDAGANGAN Siaga Penuh 24 Jam dan Pembersihan Dahan Pohon
“Kami mendorong masyarakat memanfaatkan stimulus ini secara bijak. Diskon bukan berarti konsumsi tanpa kontrol. Justru ini kesempatan untuk menata ulang manajemen energi rumah tangga agar lebih efisien dan berkelanjutan,” tegas Tohom.
ALPERKLINAS memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi berbasis energi.
“Energi adalah tulang punggung aktivitas nasional. Ketika akses dan keterjangkauannya dijaga, maka roda ekonomi tetap berputar. PLN telah menunjukkan kesiapan institusional yang patut diapresiasi,” pungkasnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Penguatan Infrastruktur PLN, Aceh Selatan Kini Lebih Mandiri Energi
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan PLN menjalankan arahan pemerintah terkait diskon tarif listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan diskon berlaku hingga 31 Juli 2025 bagi pelanggan rumah tangga 450 VA hingga 1.300 VA, sementara Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut kebijakan ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga.
[Redaktur: Mega Puspita]