KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif kesiapan PT PLN (Persero) dalam menjalankan penugasan pemerintah terkait pemberian diskon tarif listrik 50 persen pada Juni–Juli 2025.
ALPERKLINAS menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Baca Juga:
Jaga Listrik Tetap Aman di Bulan Ramadan, PLN PERDAGANGAN Siaga Penuh 24 Jam dan Pembersihan Dahan Pohon
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa komitmen PLN menunjukkan peran vital BUMN kelistrikan dalam mendukung kebijakan fiskal pemerintah.
“Kami melihat kesiapan PLN sebagai bukti bahwa perusahaan ini bukan sekadar operator listrik, tetapi instrumen negara dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi. Ketika pemerintah mengeluarkan stimulus, PLN hadir sebagai eksekutor yang andal,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Menurut Tohom, kebijakan diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 450 VA hingga 1.300 VA akan berdampak langsung pada sekitar 79,3 juta pelanggan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Penguatan Infrastruktur PLN, Aceh Selatan Kini Lebih Mandiri Energi
Ia menilai cakupan tersebut sangat signifikan dalam menjaga konsumsi domestik.
“Stimulus ini bukan hanya meringankan tagihan, tetapi juga menjaga daya beli kelas menengah dan masyarakat rentan agar tetap produktif. Efek bergandanya akan terasa pada sektor UMKM dan industri kecil,” jelasnya.
Tohom juga mengapresiasi koordinasi lintas kementerian dalam merumuskan kebijakan ini.
“Sinergi antara pemerintah dan PLN mencerminkan tata kelola energi yang terintegrasi. Dalam perspektif perlindungan konsumen, kepastian bahwa diskon diberikan secara transparan dan tepat sasaran menjadi faktor kunci menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa momentum diskon tarif harus diiringi edukasi efisiensi energi.
“Kami mendorong masyarakat memanfaatkan stimulus ini secara bijak. Diskon bukan berarti konsumsi tanpa kontrol. Justru ini kesempatan untuk menata ulang manajemen energi rumah tangga agar lebih efisien dan berkelanjutan,” tegas Tohom.
ALPERKLINAS memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi berbasis energi.
“Energi adalah tulang punggung aktivitas nasional. Ketika akses dan keterjangkauannya dijaga, maka roda ekonomi tetap berputar. PLN telah menunjukkan kesiapan institusional yang patut diapresiasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan PLN menjalankan arahan pemerintah terkait diskon tarif listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan diskon berlaku hingga 31 Juli 2025 bagi pelanggan rumah tangga 450 VA hingga 1.300 VA, sementara Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut kebijakan ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga.
[Redaktur: Mega Puspita]