WAHANANEWS.CO, Cilacap - Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, mengapresiasi kreativitas para narapidana di Lapas Nusakambangan yang berhasil mengolah abu sisa pembakaran batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA) dari PLTU Adipala menjadi bahan bangunan.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya mendukung pengelolaan limbah industri secara berkelanjutan tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi warga binaan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Jangan Sentuh Jaringan Listrik Bertegangan jika Bukan Ahlinya dan Tanpa APD, Nyawa Taruhannya
“Kami melihat ini sebagai langkah maju dalam memanfaatkan limbah menjadi produk bernilai guna. Dengan adanya program ini, warga binaan bukan hanya sekadar menjalani hukuman, tetapi juga diberikan kesempatan untuk memiliki keterampilan yang dapat berguna bagi kehidupan mereka setelah bebas,” ujar Tohom, Selasa (11/2/2025).
Program inovatif ini merupakan hasil kerja sama antara PT PLN (Persero) melalui Subholding PLN Indonesia Power (PLN IP) dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelaksanaan program ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan Agus Andrianto di PLTU Adipala, Cilacap, pada Rabu (5/2/2025).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo Gibran Apresiasi Inovasi TNI AD Produksi Ponton Penyapu Sampah di Seluruh Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa sinergi ini memberikan manfaat besar, baik bagi lingkungan maupun bagi warga binaan Lapas Nusakambangan.
Ia menambahkan, program ini sejalan dengan konsep Environmental, Social & Governance (ESG) dan mampu menjadi sumber daya potensial untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta ekonomi sirkular kerakyatan.
“Dengan memanfaatkan FABA menjadi barang bernilai, kami berharap dapat membangun sisi kemandirian ekonomi bagi warga binaan. Untuk tahap awal, material hasil olahan FABA ini akan digunakan untuk membangun sarana Balai Latihan Kerja (BLK),” kata Agus dalam keterangan resminya, Kamis (6/2/2025).