Tohom yang juga Pengurus Fisuel Internasional Kawasan Asia-Pasifik ini menambahkan bahwa praktik serupa sebenarnya menjadi perhatian global.
Negara-negara lain pun menghadapi tantangan penyalahgunaan listrik, namun pendekatannya selalu menekankan pada perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Listrik Bersih Jadi Daya Tarik Buat Investor Asing, ALPERKLINAS Minta Dukungan Semua Pihak
“Di level internasional, edukasi publik adalah kunci. Indonesia harus menempatkan literasi listrik sebagai bagian dari gerakan perlindungan konsumen nasional,” ungkapnya.
Sebelumnya, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, mengatakan bahwa denda listrik PLN bisa timbul akibat berbagai pelanggaran. Antara lain memperbesar rating MCB secara ilegal, memanipulasi kWh meter, membuat sambungan ilegal, hingga memindahkan posisi meteran tanpa izin.
Selain itu, keterlambatan membayar tagihan listrik pascabayar juga bisa dikenai denda, dengan besaran yang bervariasi sesuai daya listrik pelanggan dan telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Respons Positif Gubernur Maluku yang Dukung PLN Listriki Wilayahnya Secara Merata
[Redaktur: Mega Puspita]