KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak PLN untuk lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi dari penyalahgunaan listrik.
Menurut Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pelanggaran pemakaian tenaga listrik bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan serius hingga kebakaran.
Baca Juga:
Listrik Bersih Jadi Daya Tarik Buat Investor Asing, ALPERKLINAS Minta Dukungan Semua Pihak
“Pelanggaran seperti memperbesar rating MCB secara ilegal, memanipulasi kWh meter, atau membuat sambungan liar, pada dasarnya bukan hanya merugikan PLN, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen itu sendiri. Listrik itu bagaikan pisau bermata dua, bisa bermanfaat tapi bisa mematikan jika disalahgunakan,” tegas Tohom, Selasa (2/9/2025).
Tohom mengungkapkan pentingnya peran PLN dalam memberikan edukasi publik.
Menurutnya, sosialisasi tidak cukup hanya dengan aturan tertulis dan denda, tetapi juga harus menyentuh ranah kesadaran konsumen.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Respons Positif Gubernur Maluku yang Dukung PLN Listriki Wilayahnya Secara Merata
“Denda memang perlu sebagai efek jera, tetapi yang lebih utama adalah mencegah agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal. Edukasi sejak dini, baik melalui media, komunitas, maupun sekolah, harus terus digencarkan,” ujar Tohom.
Lebih jauh, Tohom menilai bahwa penyalahgunaan listrik seringkali terjadi karena kurangnya literasi energi. Banyak pelanggan yang beranggapan bahwa memanipulasi meteran atau melakukan sambungan liar adalah cara untuk menghemat, padahal risikonya jauh lebih besar dibanding keuntungan sesaat.
“Sosialisasi yang efektif harus mengaitkan antara risiko kesehatan, keselamatan keluarga, dan potensi kerugian hukum. Jika masyarakat menyadari bahwa pelanggaran bisa berakibat kebakaran atau bahkan kematian, tentu mereka akan lebih berhati-hati,” jelasnya.
Tohom yang juga Pengurus Fisuel Internasional Kawasan Asia-Pasifik ini menambahkan bahwa praktik serupa sebenarnya menjadi perhatian global.
Negara-negara lain pun menghadapi tantangan penyalahgunaan listrik, namun pendekatannya selalu menekankan pada perlindungan konsumen.
“Di level internasional, edukasi publik adalah kunci. Indonesia harus menempatkan literasi listrik sebagai bagian dari gerakan perlindungan konsumen nasional,” ungkapnya.
Sebelumnya, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, mengatakan bahwa denda listrik PLN bisa timbul akibat berbagai pelanggaran. Antara lain memperbesar rating MCB secara ilegal, memanipulasi kWh meter, membuat sambungan ilegal, hingga memindahkan posisi meteran tanpa izin.
Selain itu, keterlambatan membayar tagihan listrik pascabayar juga bisa dikenai denda, dengan besaran yang bervariasi sesuai daya listrik pelanggan dan telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
[Redaktur: Mega Puspita]