"Banyak teknisi yang bekerja tanpa sarung tangan isolasi, sepatu keselamatan, atau helm pelindung. Mereka harus dilindungi, bukan hanya karena tuntutan pekerjaan, tetapi juga karena nyawa mereka sangat berharga. Pemberi kerja juga harus bertanggung jawab memastikan teknisi mereka bekerja dengan standar keselamatan yang tinggi," paparnya.
Lebih lanjut, Tohom yang juga Pengurus Fisuel Internasional Kawasan Asia-Pasifik, mengatakan bahwa penerapan standar keselamatan kerja yang ketat telah menjadi praktik umum di banyak negara maju.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Proaktif Laporkan Pohon dan Bangunan yang Berpotensi Ganggu Jaringan Listrik
"Di banyak negara Asia-Pasifik, pemerintah tidak hanya mengatur sertifikasi teknisi tetapi juga melakukan inspeksi rutin dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai. Indonesia harus belajar dari praktik terbaik ini agar tenaga kerja kita lebih terlindungi dan bekerja dengan aman," tegasnya.
Kejadian yang menimpa YI diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera bertindak.
"Dengan regulasi yang lebih ketat, penerapan sertifikasi wajib, dan pengawasan ketat terhadap penggunaan APD, keselamatan teknisi listrik di Indonesia dapat lebih terjamin," pungkas Tohom.
Baca Juga:
Dukung Ekonomi 8%, Indonesia Genjot Kapasitas Listrik Hingga 107 GW
[Redaktur: Mega Puspita]