KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Insiden tragis yang menimpa seorang teknisi AC berinisial YI di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, belum lama ini, kembali menyoroti pentingnya keselamatan kerja bagi tenaga teknisi peralatan berarus listrik.
Menyikapi kejadian tersebut, Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak pemerintah untuk mewajibkan sertifikasi resmi serta penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para teknisi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Proaktif Laporkan Pohon dan Bangunan yang Berpotensi Ganggu Jaringan Listrik
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyebutkan bahwa kasus kecelakaan akibat kelalaian prosedur keselamatan kerja tidak boleh lagi dibiarkan berulang.
Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret dengan menerapkan regulasi yang lebih ketat terkait standar keselamatan teknisi listrik.
"Insiden ini menunjukkan betapa berbahayanya bekerja dengan peralatan berarus listrik tanpa keahlian dan perlindungan yang memadai. Sertifikasi teknisi diperlukan agar setiap pekerja memiliki pemahaman yang benar tentang standar keselamatan. Penggunaan APD juga harus menjadi kewajiban agar risiko kecelakaan bisa ditekan semaksimal mungkin," ujar Tohom, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga:
Dukung Ekonomi 8%, Indonesia Genjot Kapasitas Listrik Hingga 107 GW
Menurutnya, masih banyak teknisi di Indonesia yang bekerja tanpa sertifikasi resmi, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan kerja.
"Kita tidak bisa membiarkan pekerja lapangan bertaruh nyawa hanya karena regulasi yang longgar. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada lagi teknisi yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang diuji dan diakui secara resmi," tambahnya.
Tohom juga menyoroti kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya alat pelindung diri dalam industri ini.
"Banyak teknisi yang bekerja tanpa sarung tangan isolasi, sepatu keselamatan, atau helm pelindung. Mereka harus dilindungi, bukan hanya karena tuntutan pekerjaan, tetapi juga karena nyawa mereka sangat berharga. Pemberi kerja juga harus bertanggung jawab memastikan teknisi mereka bekerja dengan standar keselamatan yang tinggi," paparnya.
Lebih lanjut, Tohom yang juga Pengurus Fisuel Internasional Kawasan Asia-Pasifik, mengatakan bahwa penerapan standar keselamatan kerja yang ketat telah menjadi praktik umum di banyak negara maju.
"Di banyak negara Asia-Pasifik, pemerintah tidak hanya mengatur sertifikasi teknisi tetapi juga melakukan inspeksi rutin dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai. Indonesia harus belajar dari praktik terbaik ini agar tenaga kerja kita lebih terlindungi dan bekerja dengan aman," tegasnya.
Kejadian yang menimpa YI diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera bertindak.
"Dengan regulasi yang lebih ketat, penerapan sertifikasi wajib, dan pengawasan ketat terhadap penggunaan APD, keselamatan teknisi listrik di Indonesia dapat lebih terjamin," pungkas Tohom.
[Redaktur: Mega Puspita]