Konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Puluhan bangunan liar terlihat bermunculan di kawasan hutan lindung di Jalan Nasional Sidikalang-Dolok Sanggul, Dusun IV, Desa Parbuluan, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Ironisnya, meskipun bangunan tersebut berdiri di kawasan ilegal, sebagian besar sudah dialiri listrik. Kondisi ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemda dan PLN Buat Regulasi Terkait Kabel Semrawut pada Tiang Listrik
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengkritisi ketidakjelasan aturan yang memungkinkan bangunan ilegal memperoleh akses listrik.
Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta kurang tegasnya persyaratan bagi calon pelanggan listrik.
“Kami mendesak pemerintah bersama PLN untuk segera memperbaiki aturan yang ada. Harus ada syarat tegas, seperti surat izin dari pemerintah setempat, sebelum listrik dapat disalurkan ke bangunan apa pun,” tegas Tohom, Minggu (19/1/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementerian ESDM dan PLN Libatkan Semua Stakeholder dalam Penyusunan RUPTL 2025-2034
Bangunan liar tersebut berada dalam areal pengelolaan Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) yang memiliki tanggung jawab berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 6057 Tahun 2024.
Berdasarkan pantauan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah bekas hutan yang dirambah, bahkan kayu-kayu yang ditebang juga diduga dimanfaatkan untuk membuka lahan baru.
Tohom menilai bahwa kasus ini tidak hanya menjadi permasalahan lingkungan tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menjaga hutan lindung.