KONSUMENLISTRIK.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak pemerintah daerah dan PLN untuk segera berkolaborasi dalam mengecek keandalan lampu penerangan jalan umum (PJU).
Langkah ini dinilai krusial demi menjamin keselamatan pengguna jalan, mengingat masyarakat telah membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
PLTS Atap 22,5 MWp Resmi Beroperasi, ALPERKLINAS: PLN Perkuat Ekosistem Energi Bersih
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kejelasan tanggung jawab antara PLN dan pemerintah daerah dalam pemeliharaan serta pengawasan PJU harus diperkuat.
“Masyarakat membayar pajak untuk penerangan jalan, namun masih banyak ruas jalan yang minim pencahayaan atau bahkan gelap gulita karena lampu yang rusak dan tidak segera diperbaiki. Ini jelas bentuk ketidakadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Menurut Tohom, PPJ merupakan pajak daerah yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, termasuk yang diperoleh dari PLN.
Baca Juga:
PLN Genjot 21 Proyek PLTS 513 MWp, ALPERKLINAS: Langkah Strategis Kurangi BBM
Pajak ini langsung dipotong dari rekening listrik pelanggan dan disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Artinya, masyarakat telah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Maka sudah seharusnya pemerintah daerah dan PLN memastikan bahwa dana yang diterima digunakan secara optimal untuk pemeliharaan dan perbaikan penerangan jalan,” tambahnya.
Penerangan jalan yang memadai bukan sekadar aspek kenyamanan, tetapi juga menyangkut keselamatan publik. Lampu jalan yang tidak berfungsi dapat meningkatkan risiko kecelakaan, tindak kriminalitas, dan menghambat mobilitas masyarakat.