Lebih lanjut, Tohom mengungkapkan bahwa sinergi lintas instansi juga harus diterjemahkan dalam transparansi informasi kepada publik.
“Masyarakat perlu tahu bahwa negara hadir menjaga pasokan listriknya. Edukasi tentang dampak hukum perusakan jaringan, pencurian material, dan gangguan kelistrikan harus terus diperkuat,” ujarnya.
Baca Juga:
OJK Turun Tangan, Toyota Astra Financial Services Diduga Gunakan Jasa Mata Elang
ALPERKLINAS juga memandang komitmen PLN UID Banten untuk membangun kolaborasi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum sebagai langkah visioner dalam memperkuat kepercayaan konsumen.
“Ketika keamanan aset terjaga, maka kualitas layanan akan meningkat, biaya gangguan bisa ditekan, dan pada akhirnya konsumen mendapatkan listrik yang lebih andal dan terjangkau,” kata Tohom.
Ia berharap model sinergi seperti di Banten dapat direplikasi di wilayah lain.
Baca Juga:
Label Gula di Kemasan Dinilai Cuma Formalitas bagi Konsumen, BPKN Ungkap Temuan Mengejutkan di Sidang MK
“Ini bisa menjadi praktik baik nasional. Perlindungan konsumen listrik tidak cukup dengan regulasi, tetapi harus ditopang oleh kolaborasi nyata di lapangan antara PLN, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya,” pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]