KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons positif langkah PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten yang menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota.
ALPERKLINAS menilai penguatan koordinasi lintas sektor ini sebagai sinyal penting bahwa keandalan pasokan listrik dan keamanan infrastruktur ketenagalistrikan mulai ditempatkan sebagai isu strategis pelayanan publik dan perlindungan konsumen, bukan semata persoalan teknis internal perusahaan.
Baca Juga:
Kolaborasi Riset Nuklir PLN–Perguruan Tinggi Diperkuat, ALPERKLINAS: Transisi Energi Tak Bisa Ditunda
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kolaborasi antara PLN dan aparat penegak hukum merupakan kebutuhan mendasar di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap listrik.
“Listrik hari ini adalah urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi. Ketika pasokannya terganggu akibat kriminalitas, pencurian aset, atau vandalisme jaringan, yang dirugikan pertama kali adalah konsumen,” ujar Tohom, Senin (26/1/2026).
Menurut Tohom, audiensi yang dilaksanakan PLN UP3 Banten Utara di Kota Serang bersama Polresta Serang Kota mencerminkan kesadaran bahwa pengamanan infrastruktur kelistrikan harus dipandang sebagai upaya melindungi hak-hak dasar masyarakat.
Baca Juga:
Antisipasi Terputusnya Transmisi Arus Listrik, ALPERKLINAS Apresiasi Program Baru PLN 'Doomsday Scenario'
“Keandalan listrik tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat gangguan ditangani, tetapi juga dari seberapa serius pencegahan dilakukan sejak awal,” katanya.
Ia menilai kehadiran langsung Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria beserta jajaran, serta manajemen PLN UP3 Banten Utara, menunjukkan adanya kesamaan visi antara penyedia layanan listrik dan aparat keamanan.
"Ini adalah bentuk penyamaan persepsi bahwa objek vital nasional seperti jaringan listrik membutuhkan pengamanan ekstra dan pendekatan kolaboratif,” jelas Tohom.
Lebih lanjut, Tohom mengungkapkan bahwa sinergi lintas instansi juga harus diterjemahkan dalam transparansi informasi kepada publik.
“Masyarakat perlu tahu bahwa negara hadir menjaga pasokan listriknya. Edukasi tentang dampak hukum perusakan jaringan, pencurian material, dan gangguan kelistrikan harus terus diperkuat,” ujarnya.
ALPERKLINAS juga memandang komitmen PLN UID Banten untuk membangun kolaborasi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum sebagai langkah visioner dalam memperkuat kepercayaan konsumen.
“Ketika keamanan aset terjaga, maka kualitas layanan akan meningkat, biaya gangguan bisa ditekan, dan pada akhirnya konsumen mendapatkan listrik yang lebih andal dan terjangkau,” kata Tohom.
Ia berharap model sinergi seperti di Banten dapat direplikasi di wilayah lain.
“Ini bisa menjadi praktik baik nasional. Perlindungan konsumen listrik tidak cukup dengan regulasi, tetapi harus ditopang oleh kolaborasi nyata di lapangan antara PLN, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya,” pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]