konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut baik langkah pemerintah dalam memberikan jaminan untuk proyek energi hijau melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2025.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai kebijakan ini sebagai terobosan positif yang akan meningkatkan kepercayaan investor serta mempercepat transisi energi di Indonesia.
Baca Juga:
Prabowo Ungkap Pentingnya Energi Hijau Untuk Transformasi Bangsa
“Penjaminan ini memberikan kepastian bagi PLN dan pengembang pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT). Dengan adanya dukungan pemerintah, para pelaku usaha tidak lagi terbebani dengan risiko keuangan yang dapat menghambat proyek mereka,” ujar Tohom, Rabu (6/2/2025).
Lebih lanjut, Tohom menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya melindungi PLN, tetapi juga badan usaha milik negara (BUMN) yang berinvestasi di sektor energi hijau.
Pemerintah menjamin risiko gagal bayar terhadap pengembangan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, termasuk pengadaan jasa barang lainnya (PJBL) yang menggunakan energi hijau.
Baca Juga:
Kolaborasi dengan WWF Indonesia, PLN Adaptasikan Kinerja Perusahaan Berbasis Alam
“Kami melihat ini sebagai komitmen serius pemerintah dalam mendukung transisi energi. Dengan adanya jaminan ini, badan usaha dapat lebih fokus pada pengembangan teknologi dan infrastruktur tanpa harus terus-menerus dihantui oleh ketidakpastian finansial,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penjaminan bagi manajer platform terhadap pemberi dana transisi energi atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pendanaan transisi energi hijau.
Menurut Tohom, yang juga seorang Pengamat Lingkungan dan Energi, kebijakan ini harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar dana yang dijamin benar-benar digunakan untuk proyek-proyek berkelanjutan.
“Jaminan ini harus sejalan dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. Kita ingin melihat investasi ini betul-betul berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon dan menciptakan ekosistem energi hijau yang kuat,” tegasnya.
Tohom juga berharap agar kebijakan ini dapat diperluas dengan insentif fiskal dan peraturan yang lebih fleksibel bagi pengembang energi hijau.
Dengan demikian, Indonesia dapat lebih cepat mencapai target bauran energi terbarukan sesuai dengan komitmen nasional dan global dalam mengatasi perubahan iklim.
“Kita tidak bisa hanya berhenti di tahap penjaminan. Pemerintah perlu terus mendorong inovasi dan memberikan kemudahan bagi sektor energi hijau agar berkembang lebih pesat,” tutupnya.
[Redaktur: Sobat bahtiar]