"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerja sama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 3," isi bunyi surat tersebut.
Seperti diketahui, sesuai Kepmen ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan produsen batu bara untuk menjual 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Adapun harga jual batu bara untuk DMO ditetapkan sebesar US$ 70 per ton.
Lalu, perusahaan apa sajakah yang masuk dalam larangan ini? Berikut daftarnya :
1. PT Arutmin Indonesia
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
2. PT Ascon Indonesia Internasional
3. PT Bara Tabang
4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara