"Mohon bantuannya kepada semua Lurah untuk mensosialisasikan dengan cara meneruskan ke ketua RT dan RW tentang besaran tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan ini kepada masyarakat yg ada di wilayah kerjanya masing-masing," papar Hisyam.
Hisyam menambahkan, Informasi berkaitan dengan mekanisme pemungutan retribusi akan terus diupdate setiap saat oleh DLH Kota Palu, guna menjadi acuan bagi pemerintah Kelurahan untuk menyampaikan kepada masyarakat.
Baca Juga:
PLN Kembali Hadirkan Promo Tambah Daya 50%
"Intinya adalah kualitas pelayanan pengangkutan sampah masyarakat dari rumah ke rumah itu yang paling utama dan yang paling diprioritaskan dan ditingkatkan," sebutnya.
"Karena apabila sampah masyarakat sudah terangkut sesuai jadwal yg telah ditentukan, tentu masyarakat tidak akan keberatan dengan besaran retribusi pelayanan kebersihan yang harus dibayarkan," tambahnya.
Hisyam mengaku, kebijakan ini pasti akan menjadi pro/kontra di masyarakat.”Namanya kebijakan, pasti ada pro dan kontra,” tuturnya. [tum]