Sebagai upaya mempermudah masyarakat dan badan usaha mengakses jasa instalatir dan LIT-TR, Kementerian ESDM telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau disingkat SI UJANG GATRIK yang dapat diakses pada melalui laman siujang.esdm.go.id.
"Diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan dapat menggunakan badan usaha yang kompeten dan memiliki perizinan berusaha dalam melakukan pemasangan instalasi tenaga listrik. Di sisi lain, layanan ini membantu para instalatir untuk menciptakan lapangan kerja di masa pandemi Covid-19 saat ini," jelasnya.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Senada, Wanhar menyampaikan manfaat SI UJANG yang dapat dijangkau di seluruh Indonesia. Menurutnya dengan aplikasi ini, dimungkinkan instalatir yang ada di suatu kota dapat menugaskan atau melakukan pekerjaan di kota lain dengan memiliki tenaga teknik atau Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Karena sebagaimana kita ketahui bersama, instalatir itu wilayah usahanya tidak hanya di lokasi setempat tapi di seluruh Indonesia," ujar Wanhar.
Puji dalam paparannya menyebut setidaknya ada empat hal untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan dalam pemasangan instalasi listrik, yakni badan usaha/instalatir yang berizin, tenaga yang kompeten, material yang dipasang harus ber-SNI, dan pemasangannya harus sesuai dengan PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
"Ini semua dilakukan agar instalasi aman, mudah dalam penggunaan, mudah dalam pemeliharaan," kata Puji.
Dalam kesempatan yang sama, Munief menyampaikan PLN memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk berinteraksi dengan menyediakan beberapa pintu layanan. Pelanggan dapat mengajukan permohonan sambung baru listrik melalui PLN Mobile, Contact Center 123, website PLN web.pln.co.id, dan loket PLN.
"Kami dari PLN akan bersama-sama membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan lagi (mengenai instalasi listrik aman-red) sehingga hal-hal yang akan merugikan masyarakat dapat dihindari, masyarakat tidak lagi menjadi objek dari pelaku-pelaku pemasangan instalasi listrik yang tidak resmi dan tidak terdaftar," pungkasnya. [tum]