Agung menjelaskan, REC merupakan layanan legalitas pemanfaatan energi baru terbarukan yang bertujuan memenuhi kebutuhan pelanggan dalam mewujudkan green business dengan green product. Menurutnya, layanan REC ini sebagai bukti komitmen PLN untuk mendukung pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.
"REC adalah salah satu inovasi produk hijau PLN untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang diakui secara internasional, hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menekan emisi karbon dunia," kata Agung.
Baca Juga:
Kenalkan Layanan REC, PLN UP3 Sumedang Optimalkan Pemanfaatan Pembangkit EBT Untuk Kurangi Emisi
Secara nasional, sepanjang tahun 2022 total penjualan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) mengalami kenaikan signifikan mencapai 1,7 juta MWh. Angka ini meningkat lima kali lipat dari tahun 2021 yang baru tersalurkan 308 ribu MWh.
Sebagai informasi, layanan REC mudah didapatkan seluruh pelanggan PLN dan juga non pelanggan PLN. Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia memiliki kesempatan sama untuk membeli REC.
Pembelian REC PLN, baik untuk individu maupun korporasi, dapat dilakukan melalui website www.pln.co.id. Dengan REC pelanggan bisa menggunakan energi hijau tanpa harus mengeluarkan biaya investasi untuk pembangunan infrastruktur dan di masa mendatang diharapkan semakin banyak individu maupun korporasi yang menggunakan Layanan REC PLN. [Andri Frestana]