KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Masyarakat di Kampung Bumi Saniari dan Kampung Korano Jaya, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, dibuat resah oleh kedatangan sejumlah petugas berseragam PLN yang meminta pembayaran denda senilai puluhan juta rupiah.
Denda tersebut dikenakan dengan alasan bahwa identitas meter listrik yang terpasang di rumah-rumah warga tidak sesuai dengan nama penghuni saat ini.
Baca Juga:
Mudik Lebaran Makin Hemat! Pertamina Tebar Diskon BBM dan LPG via MyPertamina
Beberapa warga mengaku terkejut dengan tindakan para petugas tersebut. Salah satunya adalah Lilik, warga Bumi Saniari, yang mengaku mendapat ancaman pencabutan meter listrik jika tidak segera membayar denda.
"Katanya ini pelanggaran dan harus bayar denda. Kalau tidak, listrik kami akan dicabut," ujarnya, melansir Portaljepe, Senin (24/.3/2025).
Hal serupa dialami Bambang Edi, pemilik Kios Sakti di SP 3 Kampung Bumi Saniari.
Baca Juga:
Kuasai Finansial Asia hingga Penasihat Danantara, Inilah Profil Helman Sitohang
Ia awalnya diminta membayar denda sebesar Rp 19 juta, tetapi setelah negosiasi dengan petugas, jumlahnya berkurang menjadi Rp 6,8 juta, termasuk biaya pemasangan meter baru dan tagihan susulan.
"Saya heran, meter listrik saya sistem prabayar (pulsa), kok ada tagihan susulan juga?" ungkap Bambang.
Kepala Kampung Bumi Saniari, Suharto Sangaji, juga menyatakan tidak mengetahui adanya operasi penertiban ini dan mempertanyakan legalitas petugas yang meminta pembayaran denda di tempat tanpa koordinasi sebelumnya.