Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menuturkan, alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.
Padahal, seharusnya ada penyesuaian tarif tenaga listrik karena parameter ekonomi makro yang dihitung mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023 yang ditetapkan.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," terang Jisman.
Ia mengungkapkan, dalam parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per USD, ICP sebesar USD80,90 per barel, dan tingkat inflasi sebesar 0,36 persen.
Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM dan kegiatan sosial.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas. Adapun tarif listrik yang dipatok PLN pada triwulan II 2023 ialah untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kilowatt hour (kWh).
Lalu, tarif listrik pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu) tarifnya sebesar Rp1.352 per kWh. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA tarifnya sebesar Rp1.444,70 per kWh dan tarif listrik pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh. [tum/medcom]