WahanaNews-Konsumenlistrik | Keputusan pemerintah dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II-2023, dinilai Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa sudah tepat.
Penyesuaian tarif (tariff adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) telah ditetapkan tidak mengalami perubahan melalui keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
"Menurut saya ini sudah tepat karena dalam tiga bulan terakhir parameter penetapan tarif listrik cenderung tidak banyak berubah dari periode sebelumnya," kata Fabby kepada wartawan, Minggu, 2 April 2023, mengutip medcom.id
Tariff adjustment dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap kurs rupiah, harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.
Fabby mengatakan kurs rupiah masih di rentang Rp15 ribu, inflasi masih terkendali, serta harga minyak mentah rata-rata selama tiga bulan di bawah USD80 per barrel.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Harga minyak mentah ini masih di bawah asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar USD95 per barel.
Selain itu, harga bahan bakar PLN seperti batu bara dan gas juga dikatakan Fabby, tidak mengalami perubahan dan pasokan batu bara di level dengan hari operasi di atas 20 hari. "Jadi tidak ada kenaikan harga energi primer dan dengan demikian seharusnya tidak ada perubahan harga listrik," tegasnya.
Alasan pemerintah 'tahan' harga listrik
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menuturkan, alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.
Padahal, seharusnya ada penyesuaian tarif tenaga listrik karena parameter ekonomi makro yang dihitung mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023 yang ditetapkan.
"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," terang Jisman.
Ia mengungkapkan, dalam parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per USD, ICP sebesar USD80,90 per barel, dan tingkat inflasi sebesar 0,36 persen.
Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM dan kegiatan sosial.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas. Adapun tarif listrik yang dipatok PLN pada triwulan II 2023 ialah untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kilowatt hour (kWh).
Lalu, tarif listrik pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu) tarifnya sebesar Rp1.352 per kWh. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA tarifnya sebesar Rp1.444,70 per kWh dan tarif listrik pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh. [tum/medcom]