Konsumenlistrik.com | Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Perubahan regulasi ini sebagai upaya pemerintah mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik.
Baca Juga:
PLN Siapkan 1.299 SPKLU di Banyak Lokasi Mudik, Pengguna Mobil Listrik Tetap Nyaman
Sejumlah perubahan yang bakal dimasukan dalam revisi Permen ESDM ini. Yakni adanya kemungkinan badan usaha baik swasta maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun jenis stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) secara terpisah.
Artinya SPKLU yang dibangun dapat berupa ultra fast charging ataupun medium fast charging maupun fast charging.
Dalam aturan saat ini pembangunan SPKLU harus dilakukan satu paket, dimana seluruh jenis charging harus dibangun.
Baca Juga:
Pakar UGM Ingatkan Pemerintah: Pasar Kendaraan Listrik Jangan Dikuasai Produk Impor
"(Jika) dengan 3 konektor mahal dan (perubahan ini) diharapkan pertumbuhan SPKLU bisa masif di 2022," ujar Ida di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa (4/1/2021).
Ida berharap, revisi ini bisa meningkatkan semangat pengusaha untuk terlibat dalam ekosistem kendaraan listrik ini. Selain itu, para badan usaha pun turut diberi keuntungan lewat penetapan tarif curah.
Ida melanjutkan, dalam regulasi terbaru pemerintah juga bakal mengatur soal motor listrik yang belum terfasilitasi dalam regulasi eksisting. Revisi permen ini pun diharapkan dapat segera rampung ditahun ini.