"Kami tetap berkomitmen untuk memberikan akses listrik yang andal bagi seluruh masyarakat. No one left behind adalah prinsip kami. Energi yang merata bagi seluruh rakyat," ujar Darmawan.
Darmawan melanjutkan, sejak 2015 bahkan pemerintah sudah harus menanggung beban selisih antara tarif listrik dengan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik melalui APBN. Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi Rp94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021.
Baca Juga:
Dirut PLN Paparkan Hitungan Subsidi Listrik 2025 Capai Rp83,08 Triliun
"Namun, selama kurun waktu itu, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas juga menerima bantuan pemerintah tersebut," ujar Darmawan.
Setidaknya, Darmawan mengatakan, total kompensasi untuk kategori pelanggan mampu pada periode 2017-2021 mencapai Rp 4 triliun. Kondisi ini diperparah dengan kondisi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 U$D berakibat kenaikan BPP Rp500 miliar.
Baca Juga:
Dirut PLN Paparkan Hitungan Subsidi Listrik 2025 Capai Rp83,08 Triliun
"Sehingga pada 2022 diproyeksikan pemerintah menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun jika tidak ada langkah enforcement," kata Darmawan.
Pada tahun ini, pemerintah masih memberikan dukungan subsidi dan kompensasi kepada pelanggan sebesar Rp125 triliun, yang terdiri atas subsidi Rp62 triliun dan kompensasi Rp 63 triliun.
Darmawan mengungkapkan, PLN memastikan bahwa skema subsidi listrik ini akan terus diperbaiki. Pencocokkan data dan akurasi data terus dilakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.