WahanaNews-Konsumenlistrik | Pemerintah menjamin konversi motor listrik tetap mendapatkan surat-surat untuk legalitas di jalan raya. Program konversi motor bensin ke motor listrik harus layak jalan.
Tapi berapa lama waktu pengurusannya?
Baca Juga:
PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S menjelaskan motor yang sudah dilakukan konversi wajib aturannya untuk diregistrasi ulang.
Dia mengatakan sudah 31 sepeda motor listrik konversi yang terdata dalam Electronic Registration and Identification (ERI) milik Korlantas. Nantinya sepeda motor konversi listrik akan mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan list warna biru serta perubahan data pada STNK.
"Penulisan keterangan perubahan mesin pada dokumen BPKB dan pada sistem regident ranmor, pencetakan STNK dan TNKB baru. Apabila hasil cek fisik ranmor sesuai dan dokumen lengkap maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat sejak dokumen diproses," kata Aldo saat Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023) melansir dari detikoto.
Baca Juga:
Lewat PLN Peduli, PLN UID S2JB Latih 200 Siswa SMK Konversi Motor BBM jadi Motor Listrik
Dalam paparannya, Aldo mengungkapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Khusus konversi motor listrik biaya yang dikenakan di antaranya pemeriksaan cek fisik ranmor sebelum dan sesudah konversi, BPKB nol rupiah, STNK sepeda motor Rp 100 ribu, dan TNKB Rp 60 ribu. Jadi perubahan data motor listrik program konversi ini dikenakan biaya Rp 160 ribu.
Dia mengatakan jika syarat motor konversi sudah lengkap maka proses penerbitan STNK dan TNKB bisa selesai selama dua hari kerja. Beberapa dokumen yang diperlukan, di antaranya Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), -- diurus oleh bengkel konversi tersertifikasi, lalu BPKB, STNK sesuai KTP pemilik, dan ranmor yang dikonversi tidak menunggak pajak.
"Hal ini bisa kita lakukan kalau memang sudah lengkap itu paling tidak 2 hari kerja, namun kembali lagi tergantung jumlah pemohon yang ada pada saat pelaksanaan registrasi yang ada di pelayanan kami, semakin banyak yang mau konversi kendaraannya, mungkin akan juga berdampak kepada semakin membutuhkan waktu bagi petugas untuk melakukan konversi (data regident) dalam pelaksanaannya," ujar Aldo.
Satu hal yang perlu menjadi perhatian lagi ialah kendaraan tidak pernah melanggar lalu lintas dan menunggak pajak. Jika statusnya terblokir maka pemilik wajib memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.
"Apabila sepeda motor konversi sudah atas nama sendiri, persyaratan lengkap, tidak dalam status blokir, status blokir ini artiannya mungkin ada pelanggaran lalu lintas yang tertangkap ETLE belum melaksanakan kewajibannya, harus dibayar dulu denda tilangnya itu baru bisa kita lakukan konversi," kata Aldo.
"Tidak ada juga menunggak pajak, jangan sampai ini jadi modus, mau cepat-cepat konversi alasannya supaya bisa tidak bayar pajak," tambah dia lagi.
Konversi motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta sudah bisa dilakukan masyarakat. Pengawasan konversi motor listrik di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pendaftaran konversi motor bensin ke motor listrik bisa diakses melalui platform digital ebtke.esdm.go.id/konversi.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengatakan untuk pengurusan STNK bisa diurus melalui platform tersebut setelah motor selesai digarap oleh bengkel konversi.
"Pemohon sesuai antara KTP, BPKB, dan STNK. Maka motor tersebut dianggap selesai dan dapat dibawa pulang," ungkap Gigih.
"Namun sebelum dibawa pulang, platform ini juga memiliki step yaitu pengubahan STNK, melalui platform ini juga," tambahnya lagi. [tum/alp]