Konsumelistrik.WahanaNews.co | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut Indihome dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah diberikan sanksi imbas kebocoran data yang baru-baru ini menimpa kedua perusahaan plat merah tersebut.
"Sanksi juga sudah. Ada banyak sanksi yang diberi," ujar Johnny ketika ditanya soal sanksi di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/8).
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
PLN diduga mengalami kebocoran data 17 juta pelanggannya pada Jumat (19/8). Berselang dua hari, Indihome diduga mengalami kebocoran data 26 juta pelanggannya yang mengandung data pribadi dan data browsing history.
Menanggapi kasus ini, Johnny menyebut ada sanksi administratif yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut yang di dalamnya juga terdapat rekomendasi-rekomendasi.
"Banyak, sanksi kan sesuai UU, sesuai aturan. Sanksi yg pertama kan berupa sanksi administratif, di dalamnya ada rekomendasi-rekomendasi, termasuk ketiga-tiganya atau salah satu atau salah dua dari tiga hal yang saya sampaikan tadi. Itu sudah untuk ditindaklanjuti," ujar Johnny.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Tiga hal yang dimaksud adalah terkait teknologi keamanan siber yang mesti diterapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pertama, pilihan teknologi harus terupdate terus. Kedua, pembangunan sumber daya manusia (SDM) di teknologi kemanan siber harus terus ditingkatkan. Ketiga, manajemennya serta tata kelola harus diperbaiki.
Setelah rekomendasi diberikan, Kominfo akan melakukan monitoring untuk memastikan rekomendasi dilakukan.