Konsumenlistrik.com | Harmonisasi rancangan undang undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan yang diusulkan oleh Komisi VII akhirnya disetujui Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Hal tersebut diketahui dari rapat pleno pengambilan keputusan harmonisasi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET) yang berlangsung pada hari ini, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:
Prabowo Ungkap Pentingnya Energi Hijau Untuk Transformasi Bangsa
Ketua Komisi VII DPR-RI, Sugeng Suparwoto mengapresiasi langkah Baleg yang akhirnya menyetujui harmonisasi RUU EB-ET yang didorong oleh Komisi VII. Mengingat prosesnya selama ini bisa dibilang cukup panjang.
"Undang-undang ini merupakan undang-undang yang kami harapkan menciptakan ekosistem bagaimana berkembangnya energi baru terbarukan dan sebagaimana sering kita tekankan RUU EBT bukan pilihan tetapi keharusan bahkan itu adalah jalan satu satunya kalau Indonesia mau selamat," ujar Sugeng dalam rapat tersebut.
Dalam draft RUU EBT terbaru pada 30 Mei 2022 yang diterima oleh CNBC Indonesia, tercatat bahwa ada pengkategorian energi hijau. Yakni Energi Baru dan Energi terbarukan. Melalui pengkategorian ini UU EBT berubah menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET)
Baca Juga:
Kolaborasi dengan WWF Indonesia, PLN Adaptasikan Kinerja Perusahaan Berbasis Alam
Dalam draf RUU terbaru ini, pasal 9 menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam.
Diantaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batu bara tergaskan (coal gasification); dan Sumber Energi Baru lainnya.
Sementara, pada pasal 26 menyebutkan bahwa penyediaan Energi Baru oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah pedesaan dengan menggunakan Sumber Energi Baru setempat. Daerah penghasil Sumber Energi Baru mendapat prioritas untuk memperoleh Energi Baru dari Sumber Energi Baru setempat.
Penyediaan Energi Baru dilakukan melalui badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta; dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sedangkan di dalam pasal 30, Sumber Energi Terbarukan terdiri beberapa macam. Diantaranya yakni panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Sumber Energi Terbarukan lainnya.
Adapun dalam Pasal 32, ayat 1 disebutkan bahwa orang perseorangan dan Badan Usaha dalam pengusahaan Energi Terbarukan wajib memiliki Perizinan Berusaha. Badan Usaha sebagaimana dimaksud terdiri atas; badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta, dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pengusahaan Energi Terbarukan sendiri digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik, mendukung kegiatan industri, transportasi; dan/atau kegiatan lainnya. [tum]