Konsumenlistrik.com | Harmonisasi rancangan undang undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan yang diusulkan oleh Komisi VII, akhirnya disetujuo Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Hal tersebut diketahui dari rapat pleno pengambilan keputusan harmonisasi Energi Baru Terbarukan yang berlangsung pada hari ini, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:
Simak! Alasan Mengapa Harga Listrik Energi Hijau Lebih Mahal
Ketua Komisi VII DPR-RI, Sugeng Suparwoto mengapresiasi langkah Baleg DPR yang akhirnya menyetujui harmonisasi RUU EBT yang didorong oleh Komisi VII. Mengingat prosesnya selama ini bisa dibilang cukup panjang.
"Undang-undang ini merupakan undang-undang yang kami harapkan menciptakan ekosistem bagaimana berkembangnya energi baru terbarukan dan sebagaimana sering kita tekankan RUU EBT bukan pilihan tetapi keharusan bahkan itu adalah jalan satu satunya kalau Indonesia mau selamat," ujar Sugeng dalam rapat tersebut.
Meski demikian, Sugeng menyadari bahwa terdapat sejumlah isu yang mengganjal pengembangan EBT ke depannya. Misalnya seperti insiden kebocoran gas yang berulang kali terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi.
Baca Juga:
Skema 'Power Wheeling' Tenaga Listrik Bisa Tambah Beban Negara
Oleh sebab itu ia berharap agar persoalan ini dapat segera ditangani. Mengingat potensi panas bumi di Indonesia termasuk yang terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat, namun pemanfaatannya masih tergolong rendah.
"Itu sesuatu yang harus ditekankan betul-betul karena terjadi kebocoran menimbulkan kerugian material dan non material sangat besar," ujarnya.
Adapun guna mendorong iklim investasi di sektor panas bumi, pemerintah telah menggelontorkan beberapa insentif yang diperlukan para pengembang. Salah satunya yakni melalui government drilling untuk mengurangi resiko eksplorasi panas bumi.