"Jadi, PLTU yang diinisiasi setelah Perpres ini, diharapkan hanya beroperasi sampai 2050," imbuhnya.
Andriah lantas menjelaskan meski Perpres No. 112 Tahun 2022 telah resmi diundangkan pada 13 September 2022, masih ada beberapa regulasi turunan yang harus dibuat.
Baca Juga:
Buat Rencana Ketenagalistrikan, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Targetkan Interkoneksi Jaringan Listrik Internal dan Antarpulau Seluruh Indonesia
"Kalau yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM kami perlu menyiapkan 7 regulasi turunan. Terdiri dari 4 Peraturan Menteri (Permen) dan 3 Keputusan Menteri (Kepmen)," sebutnya.
Berikut rincian regulasi turunan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Perpres No. 112 Tahun 2022:
1. Permen ESDM terkait Pedoman PJBL untuk PLT Energi Terbarukan
Baca Juga:
PLN Suplai Listrik Hijau, PT Inecda Plantation Serap 592 Unit REC
2. Permen ESDM terkait mekanisme penugasan pembelian Tenaga Listrik Hibah dari Menteri kepada PT PLN
3. Permen ESDM terkait Dukungan Pengembangan Panas Bumi untuk Penambahan Data, PSP dan PSPE, Penanggungan Resiko, dan Fasilitas Pembiayaan
4. Permen ESDM tentang Harga Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Energi Terbarukan (dalam hal terjadi perubahan harga patokan