Konsumenlistrik.WahanaNews.co | Pemerintah resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagaimana dalam Perpres No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menegaskan hal tersebut dalam sosialisasi Perpres No. 112 Tahun 2022, Jumat (7/10).
Baca Juga:
Buat Rencana Ketenagalistrikan, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Targetkan Interkoneksi Jaringan Listrik Internal dan Antarpulau Seluruh Indonesia
"Indonesia tidak akan membangun PLTU baru," tegasnya.
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Andriah Feby Misna merinci peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang diklaim bakal habis total pada 2050.
Ia menjelaskan dalam Perpres No. 112 Tahun 2022 memang melarang pembangunan PLTU, kecuali PLTU yang sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021 hingga 2030.
Baca Juga:
PLN Suplai Listrik Hijau, PT Inecda Plantation Serap 592 Unit REC
Selain itu, ada beberapa syarat yang masih memperbolehkan pembangunan PLTU. Pertama, PLTU yang terintegrasi dengan industri yang berkontribusi pada sumber daya alam dan proyek strategis nasional.
Kemudian, PLTU yang berkomitmen mengurangi gas rumah kaca (GRK) minimal 35 persen dalam waktu 10 tahun sejak beroperasi, baik melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran EBT.
"Dalam modelling kita, PLTU-PLTU yang ada saat ini akan berakhir secara natural atau nanti ada yang early retirement, sehingga diharapkan pada 2056 adalah masa di mana PLTU berakhir beroperasi," jelas Andriah.