“PLTA Sipansihaporas memberi pelajaran penting bahwa pembangkit listrik bisa menjadi ‘tameng awal’ saat bencana. Ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari desain dan pengelolaan yang memahami karakter alam setempat. Model seperti ini seharusnya menjadi standar nasional, terutama di wilayah rawan bencana,” jelasnya.
Tohom juga menyoroti dimensi perlindungan konsumen dalam konteks kebencanaan.
Baca Juga:
Penjualan REC PLN Tembus 6,43 TWh, Minat Industri terhadap Energi Hijau Terus Meningkat
Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen listrik bukan hanya membutuhkan pasokan yang andal pascabencana, tetapi juga berhak atas rasa aman sebelum dan saat bencana terjadi.
Infrastruktur yang gagal mengantisipasi risiko alam, lanjutnya, pada akhirnya justru memindahkan beban keselamatan kepada warga.
“Ketika listrik tetap menyala dan desa-desa di Tapanuli Tengah tidak hancur karena laju banjir tertahan, itu berarti konsumen terlindungi dua kali: dari krisis energi dan dari risiko kehilangan tempat tinggal. Inilah makna perlindungan konsumen yang utuh,” tuturnya.
Baca Juga:
Dorong IKN Mandiri Energi, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Transfer Teknologi Hidro dari Tajikistan
Ia mendorong agar pengalaman PLTA Sipansihaporas dijadikan referensi dalam perencanaan pembangkit baru maupun evaluasi pembangkit eksisting, khususnya di daerah yang memiliki karakter geografis serupa.
Adaptasi iklim, menurut Tohom, harus menjadi indikator utama dalam kebijakan energi nasional, bukan sekadar tambahan normatif di atas kertas.
“Energi masa depan adalah energi yang mampu berdiri di tengah krisis. Bukan hanya menghasilkan listrik, tetapi juga menjaga kehidupan. Jika ini dijadikan arah bersama, maka pembangunan energi benar-benar berpihak pada rakyat,” pungkasnya.