KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons peran PLTA Sipansihaporas yang terbukti menahan dampak banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagai penanda penting arah pembangunan energi nasional.
Pembangkit listrik tenaga air yang berlokasi di Desa Husor, Desa Sibuluan, dan Desa Sihaporas ini dinilai menunjukkan bahwa infrastruktur ketenagalistrikan tidak lagi bisa dipahami semata sebagai penyedia pasokan listrik, melainkan juga bagian dari sistem perlindungan publik di tengah meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim.
Baca Juga:
Jadi Sumber Energi Bersih dan Ketahanan Pangan, ALPERKLINAS Dorong PLN Berdayakan Petani Tanam Sorgum
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai pengalaman warga di kawasan hilir Sungai Sipansihaporas, yang mencakup wilayah Pinangsori, Pandan, hingga Kota Sibolga, menjadi contoh konkret bagaimana pembangkit listrik tenaga air dapat berfungsi ganda: menjaga keandalan energi sekaligus meredam ancaman keselamatan masyarakat.
Menurutnya, kejadian banjir yang membawa kayu gelondongan dan material besar dari wilayah hulu seharusnya menjadi alarm kebijakan bahwa desain pembangkit ke depan wajib mempertimbangkan aspek mitigasi bencana secara serius.
“Kasus PLTA Sipansihaporas memperlihatkan bahwa energi masa depan tidak cukup hanya bersih dan terbarukan, tetapi juga harus adaptif terhadap iklim ekstrem. Ketika bendungan mampu menahan material banjir dan melindungi desa-desa di hilir, di situlah negara hadir secara nyata,” ujar Tohom, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga:
Berskala Pelanggan Utilitas Global, ALPERKLINAS Desak PLN Tuntaskan Elektrifikasi 100% pada 2026
Ia menegaskan, perubahan iklim telah meningkatkan frekuensi hujan ekstrem, banjir bandang, dan longsor di banyak wilayah Indonesia, termasuk kawasan pesisir dan perbukitan di Sumatra Utara.
Dalam konteks tersebut, Tohom menilai pendekatan pembangunan energi yang masih berorientasi pada kapasitas produksi semata berisiko tertinggal dari realitas ancaman lingkungan.
Infrastruktur energi, kata dia, harus dirancang sebagai sistem yang berpikir lintas sektor energi, keselamatan, lingkungan, dan perlindungan konsumen.
“PLTA Sipansihaporas memberi pelajaran penting bahwa pembangkit listrik bisa menjadi ‘tameng awal’ saat bencana. Ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari desain dan pengelolaan yang memahami karakter alam setempat. Model seperti ini seharusnya menjadi standar nasional, terutama di wilayah rawan bencana,” jelasnya.
Tohom juga menyoroti dimensi perlindungan konsumen dalam konteks kebencanaan.
Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen listrik bukan hanya membutuhkan pasokan yang andal pascabencana, tetapi juga berhak atas rasa aman sebelum dan saat bencana terjadi.
Infrastruktur yang gagal mengantisipasi risiko alam, lanjutnya, pada akhirnya justru memindahkan beban keselamatan kepada warga.
“Ketika listrik tetap menyala dan desa-desa di Tapanuli Tengah tidak hancur karena laju banjir tertahan, itu berarti konsumen terlindungi dua kali: dari krisis energi dan dari risiko kehilangan tempat tinggal. Inilah makna perlindungan konsumen yang utuh,” tuturnya.
Ia mendorong agar pengalaman PLTA Sipansihaporas dijadikan referensi dalam perencanaan pembangkit baru maupun evaluasi pembangkit eksisting, khususnya di daerah yang memiliki karakter geografis serupa.
Adaptasi iklim, menurut Tohom, harus menjadi indikator utama dalam kebijakan energi nasional, bukan sekadar tambahan normatif di atas kertas.
“Energi masa depan adalah energi yang mampu berdiri di tengah krisis. Bukan hanya menghasilkan listrik, tetapi juga menjaga kehidupan. Jika ini dijadikan arah bersama, maka pembangunan energi benar-benar berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]