Ia juga menilai, langkah PLN tersebut dapat menekan praktik-praktik ilegal di sektor kelistrikan, termasuk sambungan tanpa izin maupun penggunaan instalasi yang tidak memenuhi standar keselamatan nasional.
“Kalau masyarakat mulai disiplin memeriksa legalitas instalasi listrik sebelum membeli rumah, maka ruang bagi praktik sambungan ilegal akan semakin sempit. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang perlindungan konsumen dan keamanan publik,” ujarnya.
Baca Juga:
Tak Sekadar Listrik, PLN Tanamkan Mindset Energi Bersih ke Generasi Muda
Tohom yang juga Ketua Umum PLN Watch mengatakan bahwa transformasi pelayanan berbasis digital yang dilakukan PLN menunjukkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi kebutuhan energi masa depan yang semakin kompleks.
“PLN tidak lagi hanya berperan sebagai penyedia listrik, tetapi sudah bergerak menjadi perusahaan energi modern yang membangun ekosistem pelayanan terintegrasi. Ini langkah visioner yang perlu didukung bersama,” ucapnya.
Ia menambahkan, edukasi terkait keselamatan instalasi listrik juga perlu diperluas hingga ke kawasan permukiman padat, rumah kontrakan, hingga sektor properti skala kecil yang selama ini kerap luput dari pengawasan teknis.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Listrik Mandiri untuk Mushola Ar-Ridho di Indramayu
“Keselamatan kelistrikan harus menjadi budaya nasional. Ketika masyarakat sadar pentingnya instalasi yang legal dan laik operasi, maka kualitas perlindungan konsumen di Indonesia akan meningkat secara signifikan,” tutur Tohom.
Sebelumnya, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) Edyansyah mengimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa instalasi listrik sebelum membeli atau menyewa rumah.
PLN juga menghadirkan kemudahan melalui aplikasi PLN Mobile untuk membantu masyarakat memastikan legalitas layanan kelistrikan sekaligus mengajukan penyambungan listrik resmi secara praktis dan transparan.