KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif langkah PT PLN (Persero) yang mengimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa instalasi listrik sebelum membeli maupun menyewa rumah.
Imbauan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya keselamatan kelistrikan nasional sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor energi.
Baca Juga:
Tak Sekadar Listrik, PLN Tanamkan Mindset Energi Bersih ke Generasi Muda
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai edukasi yang dilakukan PLN melalui berbagai kanal, termasuk PLN Mobile, merupakan langkah maju yang relevan dengan tantangan masyarakat modern yang semakin bergantung pada listrik dalam kehidupan sehari-hari.
“Kesadaran masyarakat terhadap legalitas dan keamanan instalasi listrik memang harus terus dibangun. Jangan sampai masyarakat hanya fokus pada fisik bangunan, tetapi lupa bahwa instalasi listrik yang tidak memenuhi standar bisa memicu kerugian besar, bahkan membahayakan keselamatan jiwa,” ujar Tohom, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, empat poin yang disampaikan PLN, mulai dari kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO), status tagihan listrik, kondisi kWh meter, hingga legalitas sambungan pelanggan, merupakan indikator mendasar yang wajib diperiksa sebelum transaksi properti dilakukan.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Listrik Mandiri untuk Mushola Ar-Ridho di Indramayu
Tohom mengatakan, masyarakat saat ini membutuhkan sistem layanan kelistrikan yang transparan, mudah diakses, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Karena itu, kehadiran PLN Mobile dinilai menjadi transformasi penting dalam memperkuat hubungan antara PLN dan pelanggan.
“Digitalisasi layanan seperti PLN Mobile membuat masyarakat memiliki akses yang lebih cepat untuk memastikan legalitas layanan listrik di sebuah hunian. Ini menciptakan ekosistem pelayanan yang lebih modern, efisien, dan akuntabel,” katanya.
Ia juga menilai, langkah PLN tersebut dapat menekan praktik-praktik ilegal di sektor kelistrikan, termasuk sambungan tanpa izin maupun penggunaan instalasi yang tidak memenuhi standar keselamatan nasional.
“Kalau masyarakat mulai disiplin memeriksa legalitas instalasi listrik sebelum membeli rumah, maka ruang bagi praktik sambungan ilegal akan semakin sempit. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang perlindungan konsumen dan keamanan publik,” ujarnya.
Tohom yang juga Ketua Umum PLN Watch mengatakan bahwa transformasi pelayanan berbasis digital yang dilakukan PLN menunjukkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi kebutuhan energi masa depan yang semakin kompleks.
“PLN tidak lagi hanya berperan sebagai penyedia listrik, tetapi sudah bergerak menjadi perusahaan energi modern yang membangun ekosistem pelayanan terintegrasi. Ini langkah visioner yang perlu didukung bersama,” ucapnya.
Ia menambahkan, edukasi terkait keselamatan instalasi listrik juga perlu diperluas hingga ke kawasan permukiman padat, rumah kontrakan, hingga sektor properti skala kecil yang selama ini kerap luput dari pengawasan teknis.
“Keselamatan kelistrikan harus menjadi budaya nasional. Ketika masyarakat sadar pentingnya instalasi yang legal dan laik operasi, maka kualitas perlindungan konsumen di Indonesia akan meningkat secara signifikan,” tutur Tohom.
Sebelumnya, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) Edyansyah mengimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa instalasi listrik sebelum membeli atau menyewa rumah.
PLN juga menghadirkan kemudahan melalui aplikasi PLN Mobile untuk membantu masyarakat memastikan legalitas layanan kelistrikan sekaligus mengajukan penyambungan listrik resmi secara praktis dan transparan.
[Redaktur: Sandy]