KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif langkah PT PLN (Persero) yang mengimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa instalasi listrik sebelum membeli maupun menyewa rumah.
Imbauan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya keselamatan kelistrikan nasional sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor energi.
Baca Juga:
Tak Sekadar Listrik, PLN Tanamkan Mindset Energi Bersih ke Generasi Muda
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai edukasi yang dilakukan PLN melalui berbagai kanal, termasuk PLN Mobile, merupakan langkah maju yang relevan dengan tantangan masyarakat modern yang semakin bergantung pada listrik dalam kehidupan sehari-hari.
“Kesadaran masyarakat terhadap legalitas dan keamanan instalasi listrik memang harus terus dibangun. Jangan sampai masyarakat hanya fokus pada fisik bangunan, tetapi lupa bahwa instalasi listrik yang tidak memenuhi standar bisa memicu kerugian besar, bahkan membahayakan keselamatan jiwa,” ujar Tohom, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, empat poin yang disampaikan PLN, mulai dari kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO), status tagihan listrik, kondisi kWh meter, hingga legalitas sambungan pelanggan, merupakan indikator mendasar yang wajib diperiksa sebelum transaksi properti dilakukan.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Listrik Mandiri untuk Mushola Ar-Ridho di Indramayu
Tohom mengatakan, masyarakat saat ini membutuhkan sistem layanan kelistrikan yang transparan, mudah diakses, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Karena itu, kehadiran PLN Mobile dinilai menjadi transformasi penting dalam memperkuat hubungan antara PLN dan pelanggan.
“Digitalisasi layanan seperti PLN Mobile membuat masyarakat memiliki akses yang lebih cepat untuk memastikan legalitas layanan listrik di sebuah hunian. Ini menciptakan ekosistem pelayanan yang lebih modern, efisien, dan akuntabel,” katanya.